SEJUMLAH ANJING DIRACUN DI BALI

Belum lama ini viral unggahan tentang berapa ekor  anjing yang ditemukan tewas yang diduga diracun di kawasan Canggu, Bali. Berdasarkan berita yang beredar , wisatawan dan warga dikejutkan dengan penemuan bangkai anjing yang mati di kawasan Pantai Perancan, Desa Tibubeneng dan Pantai Berawa, Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Puluhan anjing-anjing yang kerap berada di dua kawasan pantai tersebut diduga dibunuh dengan cara diracun menggunakan makanan oleh orang yang tidak diketahui. Serangan racun yang diberikan kepada sejumlah anjing di Bali juga mengenai sejumlah anjing yang dimiliki oleh penduduk.Tewasnya puluhan anjing tersebut awal mulanya di unggah oleh @canggucommunity di Instagram pada 30 Maret 2022 lewat fitur Instagram story dengan tema Berawa Culing.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara membenarkan hal tersebut, ia mengetahui peristiwa tersebut setelah menerima laporan dari seorang Warga Negara Asing (WNA) yang menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang pecinta hewan. Menindak lanjuti kasus tersebut polisi sudah melakukan pengecekan CCTV di area sekitar lokasi, namun hasilnya nihil polisi masih kesulitan mencari pelaku, Karena banyak warga lokal yang ikut memberi makanan pada anjing - anjing liar tersebut. 

Dugaan sementara tewasnya para anjing dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab dengan cara mencampur makanan hewan dengan racun yang kemudian di tebar di area sekitar pantai, namun dapat dipastikan bukan disebabkn oleh warga lokal, karena selama ini anjing - anjing itu hidup berdampingan dengan warga setempat.

Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan warga menemukan 4 ekor anjing mati di Pantai Perancak pada Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 WITA, Selanjutnya seorang Warga menemukan kembali seekor anjing dan seekor burung gereja yang sudah mati, Semuanya diduga keracunan dari makanan yang sama. Anjing - anjing tersebut sudah dikuburkan oleh para pecinta anjing.

Apabila pelaku sudah ditemukan Dan terbukti dengan sengaja meracun anjing - anjing tersebut, pelaku akan terkena Pasal 406 ayat 2  KUHP yang berisi : 

Sanksi terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.